Minggu, 15 Mei 2011

Wawasan Kebangsaan NKRI 1

Ini hanya artikel copas yang bertujuan hanya untuk mengingat bagi peng-copas dan mudah-mudahan bagi pembaca yang memerlukan berguna.

Wawasan kebangsaaan sebagai sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya pada dasarnya merupakan penjabaran dari falsafah bangsa itu sesuai dengan keadaan wilayah suatu negara dan sejarah yang dialaminya.

Wawasan ini menentukan cara suatu bangsa memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar.

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), makna dan hakekat serta pengejawantahan wawasan kebangsaan tersebut penting dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk dapat memahami pengertian dan berbagai permasalahan yang menyangkut wawasan kebangsaan maka perlu diuraikan dan dibahas antara lain mengenai pengertian dan konsep serta aplikasi Wawasan Kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wawasan Kebangsaan dan Integrasi Nasional, Wawasan Nusantara: Nilai-nilai kejuangan dan membangun karakter serta masalah Wawasan Kebangsaan.

Teori Mengenai Negara

Secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya; mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi ancaman dan gangguan serta melanjutkan keturunan. Semula kelompok manusia itu hidup berpindah-pindah tempat, kemudian karena perkembangan peradaban, mereka mulai hidup menetap pada suatu tempat tertentu misalnya, untuk berternak dan bercocok tanam. Dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya pada tempat tinggal tertentu yang dipandang baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya diperlukan seorang atau sekelompok kecil orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya. Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan/kewenangan tertentu dan anggota-anggota kelompok diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpinnya. Dengan adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur peri kehidupan anggota kelompok dan adanya ketaatan dan anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan "pemerintahan yang sangat sederhana" (Kansil: 1978). Setiap anggota kelompok itu dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup tertentu itu mula-mula tidak tertulis yang batasan-batasannya tidak jelas dan merupakan adat kebiasaan saja. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan dan menjadi peraturan-peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati. Dengan makin luasnya kepentingan sekelompok-sekelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang timbul baik internal maupun eksternal, dirasakan perlu dibentuk suatu organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai. Organisasi itu sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan secara tertib. Organisasi yang memiliki kekuasaan seperti itulah yang kemudian dinamakan Negara.

Secara etimologi, istilah "Negara" muncul dari terjemahan bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) dan State (Inggris). Kata Staat maupun State berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau statuni, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Dalam hubungan dengan uraian di atas, Kansil (1978) menyatakan bahwa "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.

Konsep dan pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh J.H.A. Logemaan dalam buku Over De Theorie Van Een Stelling Staadrecht, yaitu bahwa keberadaan Negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pengertian tersebut menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan (Budiyanto 1997). Pandangan seperti itu kemudian diikuti oleh Harlod J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Dalam pengertian luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Berikut dikemukakan mengenai pengertian negara dari pendapat beberapa pakar, antara lain:
1. George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan invidual dan kemerdekaan universal.
3. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan pengertian sebagai berikut: "Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar)".


Dalam konteks organisasi kekuasaan, di dalam negara terdapat suatu mekanisme/tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia (rakyat) agar berbuat, atau bersikap sesuai dengan kehendak negara.

Agar negara dapat mengatur rakyatnya, maka negara diberi kekuasaan (authority) yang dapat memaksa seluruh anggotanya untuk mematuhi segala peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.

Untuk menghindari adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, disisi lain negara juga menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, organisasi maupun oleh negara itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar